SEBUAH PRODUK KESEHATAN FENOMENAL

pendidikan profesi guru sertifikasi 2010Informasi ini ditujukan kepada guru-guru (TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB dan PNS/Bukan PNS) yang belum tersertifikasi dan belum ditetapkan sebagai peserta sertifikasi dalam jabatan melalui penilaian portofolio.

Untuk Tahun 2010, di samping sertifikasi melalui portofolio bagi guru dalam jabatan, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkerjasama dengan Direktorat Pendidikan Tinggi memprogramkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru dalam Jabatan yang diakhiri dengan sertifikasi, sehingga guru yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik (jika memenuhi syarat).

Program ini dilaksanakan oleh LPTK yang terakreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. Beberapa informasi terkait pelaksanaan program ini adalah sebagai berikut:

  1. Program PPG bagi Guru dalam Jabatan direncanakan mulai dilaksanakan bulan September 2010
  2. Kuota PPG bagi Guru dalam Jabatan secara nasional ditetapkan oleh Pusat, dan untuk kuota tahun 2010 sebanyak 14.610 guru.
  3. Persayaratan calon mahasiswa ditetapkan sebagai berikut

    1. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang dibuktikan dengan fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh perguruan tinggi.
    2. Guru yang mengajar di sekolah negeri atau swasta dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
    3. Guru Bukan PNS adalah Guru Tetap Yayasan dengan masa kerja minimal 5 tahun, dan memiliki NUPTK.
    4. Usia maksimum 50 tahun pada tanggal 1 September 2010
    5. Diizinkan oleh kepala sekolah dibuktikan dengan Surat Izin Belajar dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
    6. Tidak ditetapkan sebagai sebagai peserta sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
    7. Biaya PPG bagi Guru dalam Jabatan dibebankan pada peserta.
    8. Tuntuk pada peraturan tentang pelaksanaan PPG bagi Guru dalam Jabatan
    9. Seleksi administrasi mulai bulan Mei s.d. Juni 2010.

Informasi lebih lanjut hubungi kantor Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di seluruh Indonesia.

Sampai saat informasi ini di-posting, belum ada informasi tentang teknis pelaksanaan program ini. Jika informasi tersebut sudah ada, insya Allah akan diinformasikan melalui blog ini. So, keep stay tuned on this blog….

Update 22 April 2010:

Silahkan disimak informasi dari Sosialisasi program oleh Dirjen Dikti yang berlangsung di Hotel Clarion Makassar, 20-22 April 2010

Sumber informasi:

LPMP Sulawesi Selatan
Jl. AP Pettarani, Makassar

Anda datang dengan kata kunci:


4 Responses to “Informasi program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan tahun 2010”

  1. sri wahyuti Says:

    saya ingin bertanya mengenai peserta ppg. saya mendengar bahwa yang boleh mengikuti ppg adalah lulusan dari perguruan tinggi selain lulusan Universitas terbuka (UT). apakah itu benar?

  2. bahtiar Says:

    kalo untuk informasi lebih jelasnya, silahkan ibu menghubungi dinas pendidikan kab./kota…
    terima kasih

  3. herman Says:

    Dari salah
    persyaratan peserta PPG di cantumkan bagi guru non PNS adalah guru tetap yayasan. saya guru bukan PNS mengajar di sekolah negeri dengan latar belakang pendidikan nonkependidikan, apa saya masih bisa mengikuti PPG? mohon informasinya..terima kasih…..

  4. ellen Says:

    saya ingin bertanya mengenai pendaftaran ppg untuk tahun 2011 kapan dibuka ? saya berada di gorontalo dan kampus yang menjadi tempat perkuliahan di universitas mana ?

Leave a Reply

Follow Me
 
Connect to Me
 
Most Popular
Blogroll
 
Visitors
 
counter statistics
  since Dec 2009
Tags
 

Hosting No. 1 di Indonesia

©2009 Bahtiar.NET | Hanya seKedar Sebuah caTatan onLine | Valid XHTML | WordPress