Melanjutkan informasi yang lalu tentang program Pendidikan Profesi Guru (PPG), kali ini TR mencatat tentrang persyaratan dalam mengikuti program PPG tersebut. Berikut ini persyaratan dalam mengikuti program PPG: Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali guru SD dan guru PAUD. Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda atau guru yang diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Guru bukan PNS, yaitu guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda. Memiliki NUPTK. Memiliki masa kerja sebagai guru [+]

Follow Me
 
Connect to Me
 
Most Popular
Blogroll
 
Visitors
 
counter statistics
  since Dec 2009
Tags
 

Hosting No. 1 di Indonesia

©2009 Bahtiar.NET | Hanya seKedar Sebuah caTatan onLine | Valid XHTML | WordPress