Melanjutkan informasi yang lalu tentang program Pendidikan Profesi Guru (PPG), kali ini TR mencatat tentrang persyaratan dalam mengikuti program PPG tersebut. Berikut ini persyaratan dalam mengikuti program PPG: Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali guru SD dan guru PAUD. Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda atau guru yang diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Guru bukan PNS, yaitu guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda. Memiliki NUPTK. Memiliki masa kerja sebagai guru [+]
Tahapan ke dua dari proses seleksi calon peserta program Pendidikan Profesi Guru (PPG) setelah dinyatakan lolos dari seleksi tahap pertama di kantor dinas kabupaten kota adalah seleksi secara akademik di LPTK yang menyelenggarakan program PPG tersebut.
Adapun proses seleksinya adalah sabagai berikut:
Berdasarkan dokumen yang dikirim oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota, ke LPTK, LPTK melakukan penilaian dokumen dengan menggunakan prinsip PPKHB.
LPTK melakukan seleksi menggunakan tes dan non tes yang meliputi hal berikut.
a. Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan bidang studi yang diampu)
b. Tes kemampuan bahasa Inggris (English for Academic Purposes)
c. Tes Potensi Akademik sesuai [+]
Masih terkait dengan informasi program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2010 dan masih dari sumber yang sama, TR mencatat tahap-tahap dalam proses seleksi bagi calon peserta program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Proses seleksi calon peserta program Pendidikan Profesi Guru (PPG) terdiri atas 2 tahapan, yaitu:
Seleksi Administrasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota
Seleksi Akademik di LPTK
Seleksi Administrasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota
Calon peserta mendaftar ke dinas pendidikan kabupaten/kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut.
Biodata peserta Program PPG Dalam Jabatan.
Format isian calon peserta Program PPG Dalam Jabatan.
Foto kopi ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal.
Surat keterangan sebagai [+]
Menurut UU No 20/2003 tentang SPN pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka dapat menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik.
Mengacu pada UU No. 20/2003 Pasal 3, tujuan umum program PPG adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan [+]
PPKHB adalah suatu sistem penghargaan terhadap wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki guru peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan sebagai pengurang beban studi yang wajib ditempuh. Pengalaman kerja dalam hal ini berkaitan dengan masa bakti, kemampuan dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran, dan prestasi tertentu yang diperoleh dalam bentuk penghargaan, sedangkan hasil belajar berkaitan dengan kualifikasi akademik yang telah diperoleh, pelatihan-pelatihan yang pernah diikuti, dan prestasi akademik yang dicapai.
Model Penyusunan Portofolio PPKHB [+]
Upaya percepatan peningkatan kualifikasi akademik guru pada semua satuan pendidikan tidak mungkin tercapai hanya dengan sistem penyelenggaran pendidikan guru yang ada saat ini. Solusi alternatif yang ditawarkan dalam penyelenggaraan pendidikan sarjana (S-1) yang memungkinkan guru memiliki kesempatan lebih luas dengan tidak mengganggu tugas dan tanggung jawabnya adalah penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan. Untuk itu telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 58 Tahun 2008 yang secara khusus mengatur penyelenggaraan program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan. Program [+]
Informasi ini ditujukan kepada guru-guru (TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB dan PNS/Bukan PNS) yang belum tersertifikasi dan belum ditetapkan sebagai peserta sertifikasi dalam jabatan melalui penilaian portofolio.
Untuk Tahun 2010, di samping sertifikasi melalui portofolio bagi guru dalam jabatan, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkerjasama dengan Direktorat Pendidikan Tinggi memprogramkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru dalam Jabatan yang diakhiri dengan sertifikasi, sehingga guru yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik (jika memenuhi syarat).
Program ini dilaksanakan oleh LPTK yang terakreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. Beberapa [+]
- 37174views:Cara melihat password facebook/gmail/yahoo yang ter-asterisk (******)
- 18121views:Informasi Lanjutan tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2010
- 18100views:Informasi program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan tahun 2010
- 16617views:Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2010
- 13677views:Pulsa++: Dealer pulsa elektrik murah All Operator
- 13648views:Keylogger: Sang detektif, pengintai dan perekam aktifitas keyboard
- 13067views:Tutorial upload web ke 000space.com (Cara 1)
- 10555views:Cara install windows di Netbook pake Flash Disk
- 10213views:Cara hilangkan jejak aktifitas (recent activity) secara otomatis di facebook
- 9104views:Sembunyikan daftar teman di facebook
- SMS PESTA BOLA dari 1212 akan ...
- Cara membuat ID Alias (Samaran...
- Cara mudah bakar kalori selain...
- JADWAL PERTANDINGAN PIALA DUNI...
- Cara mengetahui teman YM lagi ...
- Virus komputer ternyata bisa m...
- Tips untuk Mempertajam Daya In...
- Pengelompokan dan pemanggilan ...
- Google Code Jam 2010: Kompetis...
- Fungsi ‘terbilang’...
- Screen Recorder: Perekam tampi...
- Penerimaan CNPS di Kementrian ...









